Sidebar Ads

koleksi Mp3 Mansyur.

Seorang penyanyi dangdut legendaris yang lagunya terbilang sangat di gemari sepanjang masa. Sampai dikala inipun jika denger lagunya jadi ikut-ikutan nyanyi hehe...

Captain Tsubasa (2018) Subtitle Indonesia

Captain Tsubasa yakni serial yang mengisahkan seorang murid SD yang pikiran serta impiannya ia dedikasikan untuk sepakbola.

Kumpulan Lagu Qosidah Nasida Ria

File-file yang ada ini bukan merupakan susunan sebuah Album tapi merupakan kumpulan lagu-lagu dari album Nasida ria

Ajin: Demi-Human Live Action subtitle Indonesia (2017

Ajin menceritakan perihal kehidupan Kei Nagai (diperankan oleh Takeru Satoh) yang ditangkap alasannya ternyata ia yaitu seorang ajin atau demi-human, makhluk yang dapat kembali hidup sesudah mati.

Black Clover Sub Indo

Asta yaitu seorang anak muda yang bermimpi menjadi penyihir terhebat di kerajaan. Tapi dia punya satu masalah, dia tidak dapat memakai sihir.

Monday, January 12, 2009

Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Apa Akibatnya Jika Perusahaan Tidak Memasukkan Karyawannya Dalam Perlindungan Asuransi Bpjs Ketenagakerjaan? - Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memperlihatkan jaminan keselamatan bagi karyawanya (mendaftarkan sebagai penerima asuransi), akan dikenai hukuman pidana penjara paling usang delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sanksi pidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 perihal BPJS. Apabila pekerja disertakan dalam asuransi tenaga kerja, maka pemberi kerja tidak akan menanggung biaya jikalau karyawanya mengalami kecelakaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto di Samarinda, selesai pekan ini.


Hal ini tentu saja menjadi laba bagi perusahaan atau forum yang mempunyai pekerja, selain juga pemberi kerja kondusif dari jeratan aturan jikalau terjadi kecelakaan pada karyawan, walaupun hingga karyawanya meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Ia memperlihatkan pola perihal kerugian kontraktor yang tidak mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, katanya ada kontraktor yang menerima proyek pembangunan rumah toko senilai Rp400 juta.

Namun semua karyawanya tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian terjadi kecelakaan dan menjadikan orang terluka, bahkan ada pekerja yang meninggal, sehingga kontraktor harus membayar asuransi bagi kelurga korban senilai Rp150 juta.

"Bayangkan, nilai proyek hanya Rp400 juta, lalu kontraktor harus mengeluarkan Rp150 juta untuk keluarga korban. Apabila karyawan tersebut didaftarkan di BPJS, maka kontraktor tidak perlu pusing alasannya ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar klaimnya," kata Supri.

Contoh lainnya, lanjut Supri lagi di Solo, pernah terjadi seorang karyawan pulang kerja yang menabrak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan terjadi kebakaran.

Baca Juga: Bagaimana Jika Data Profil Peserta BpjsTK Tidak Cocok Dengan KTP

Dalam kejadian itu, terjadi satu orang meninggal dunia dan dua orang karyawan SPBU setempat mengalami luka bakar berat. Celakanya, kedua orang tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemilik SPBU harus menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh.

"Berdasarkan beberapa pengalaman memilukan ini dan menurut pada bahaya pidana baik denda maupun kurungan, maka aku minta semua orang, lembaga, hingga perusahaan, harus mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ini demi kebaikan bersama,"

Kartu Jakarta Sehat (Jks) Tetap Bekerja Sama Jkn-Kis Sampai Desember 2019

Info Bpjs Kesehatan Untuk Masyarakat Jakarta Pemegang Kartu JKS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama BPJS Kesehatan kembali melaksanakan integrasi Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional - Ini merupakan perpanjangan kerjasama tahun ke 4  untuk pelaksanaan pada 1 Januari 2017 hingga dengan 31 Desember tahun 2019.

Total penduduk DKI yang tercover (ditanggung) aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Jumlah Peserta PBI APBD dikala ini mencapai 3.487.096 jiwa, “ ujar papar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini yang turut hadir menyaksikan penandatanganan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan Kantor Divisi Regional IV (DKI Jakarta).


Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Integrasi Jamkesda Provinsi DKI Jakarta ini sebetulnya sudah dimulai pada tahun 2013 (saat itu masih PT Askes (Persero), kemudian dilanjutkan di tahun 2014 dikala PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, dan setiap tahun hingga dikala ini secara rutin dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerjasama.

Adapun Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah:
  1. Penduduk yang mempunyai KTP/KK DKI Jakarta
  2. Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri kelas 1 dan 2 yang mempunyai tunggakan iuran minimal 3 bulan dan PBPU Mandiri kelas 3 mempunyai tunggakan 1 bulan iuran.
  3. Warga binaan sosial Pemprov DKI Jkarta
  4. Warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara.
  5. Bagi  peserta (anak dari akseptor PBI APBD) yang kuliah diluar DKI Jakarta sanggup terdaftar pada faskes tingkat pertama diluar wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan kuliah yang diberbaharui setiap tahun.
BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang sangat konsisten dalam mendukung aktivitas JKN-KIS. Dukungan tersebut sangat strategis,  terlebih untuk keberlangsungan aktivitas JKN-KIS dan mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC).

“Peran Pemerintah Daerah khususnya dalam hal percepatan kepersertaan, peningkatan susukan dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi.

Selain itu, pelembagaan sistem kendali mutu dan biaya ditingkat tempat dan sistem pelatihan dan pengawasan juga tingkat kepatuhan pelaksanaan JKN-KIS di tempat merupakan informasi yang tidak kalah pentingnya untuk ditangani oleh Pemda,” terang Mira.

Tidak hingga disitu, BPJS Kesehatan mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta yang secara proaktif mendaftarkan  warganya, yang sebelumnya terdaftar dalam  peserta sanggup bangun diatas kaki sendiri (PBPU) namun menunggak dan tergolong masyarakat tidak mampu, sehingga sanggup masuk dan diakomodir menjadi akseptor KJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 perihal Kepesertaan Dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, dimana menjelaskan Peserta PBPU (peserta Mandiri) yang mempunyai KTP DKI Jakarta Langsung dialihkan menjadi akseptor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta apabila:

  1. pendaftar gres di kelas III
  2. peserta yang terdaftar di kelas III yang menunggak 1 bulan iuran
  3. peserta yang terdaftar di kelas I dan kelas II yang menunggak minimal 3 bulan.

Baca Juga: Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 miliar
Dalam memenuhi aspek portabilitas dan aksestabilitas pelayanan kesehatan bagi akseptor JKN-KIS, diwilayah kerja Provinsi DKI Jakarta terdapat 627 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 125 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Informasi lebih lanjut hubungi:
  • Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
  • BPJS Kesehatan Kantor Pusat 
  • +62 21 424 6063, humas@bpjs-kesehatan.go.id
Reverensi Berita: https://bpjs-kesehatan.go.id/

Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada Fktp Bpjs

Apa Saja Yang Termasuk Cakupan Pelayanan Kapitasi dan Non Kapitasi Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Menurut Peraturan mentri kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016? - Jika anda menjumpai halaman ini dan belum paham istilah yang di pakai silahkan baca halaman sebelumnya disana ada klarifikasi wacana Kapitasi dan non kapitasi yang merupakan pasal 1 dari PMK ini. Disini akan kami lanjutkan mengenai cakupan dalam tarif kapitasi dan Non kapitasi

Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada FKTP Bpjs

Pasal 2
Tarif pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) meliputi:
a. Tarif Kapitasi; dan
b. Tarif Non Kapitasi.

Pasal 3
(1) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a diberlakukan pada FKTP yang melaksanakan pelayanan:
a. manajemen pelayanan;
b. promotif dan preventif;
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e. obat dan materi medis habis pakai; dan
f. investigasi penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

(2) Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b diberlakukan pada FKTP yang melaksanakan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi, yang meliputi:
a. pelayanan ambulans;
b. pelayanan obat jadwal rujuk balik;
c. investigasi penunjang pelayanan rujuk balik;
d. pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim;
e. rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis;
f. jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya; dan
g. pelayanan Keluarga Berencana di FKTP.

Baca Juga: Ketentuan Peserta Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan
Demikianlah cakupan layanan dalam tarif kapitasi dan non kapitasi dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bojs Kesehatan. Pada halaman selanjutnya akan ada baca berpa sebenarya tarif kapitasi dan non kapitasi.

Tarif Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Berapa Tarif  Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Bpjs Kesahatan - Pada halaman sebelumnya pastikan anda sudah membaca cakupan pelayanan Kesehatan dalam kategori Kapitasi, pada halaman ini akan anda baca tarif pelayanan kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan (PMK) No. 52tahun 2016. Untuk mengetahui hal ini anda dapat lihat pasal 4 dan 5 yang sudah saya tulis dibawah ini.

Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)


Pasal 4
(1) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

(2) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai berikut:
  • a. puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) hingga dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan;
  • b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) hingga dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan; dan
  • c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP ditentukan melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

(4) Penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan besaran Tarif Kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap, yang untuk pertama kali memakai pertimbangan kriteria sumber daya manusia.

(5) Kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup ketersediaan dokter dan ketersediaan dokter gigi.

(6) Ketentuan mengenai pertimbangan evaluasi pemenuhan kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:

a. bagi puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara:
  1. kapitasi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per penerima per bulan apabila tidak mempunyai dokter dan tidak mempunyai dokter gigi;
  2. kapitasi sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai dokter gigi dan tidak mempunyai dokter;
  3. kapitasi sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi;
  4. kapitasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter dan mempunyai dokter gigi;
  5. kapitasi sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi; dan
  6. kapitasi sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, dan mempunyai dokter gigi.
b. bagi FKTP selain puskesmas:
1) dokter praktik berdikari memperoleh kapitasi sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan, apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter;

2) klinik Pratama atau akomodasi kesehatan yang setara, memperoleh:
  • a. kapitasi sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan tidak mempunyai dokter gigi; atau
  • b. kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.
3) rumah sakit kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.

Pasal 5
(1) Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada kawasan terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus.

(2) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hanya mempunyai bidan/perawat ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan.

(4) Dalam hal jumlah penerima pada FKTP kurang dari 1000 (seribu) peserta, tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan minimal sejumlah kapitasi untuk 1000 (seribu) peserta.

(5) Ketentuan mengenai FKTP pada kawasan terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs
Begitulah tarif Layanan dalam kategori Kapitasi dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Paertama, pada halaman selanjutnya akan anda ketahui tarif non kapitasi, tetaplah bersama kami.

Tarif Non Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Ketentuan Pelayanan Non Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Untuk pelayanan Ambulan Dan Pelayanan obat aktivitas rujuk balik - Istilah nn kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menurut jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Untuk mengetahui perbedaan palayanan Kapitasi sanggup anda baca halaman sebelumnya.

Untuk mengetahui Tarif layanan yang termasuk Non Kapitasi sanggup anda baca Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016 dari pasal 6 hingga 11

Pelayanan Ambulans

Pasal 6
(1) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter a diberikan pada pelayanan ambulans darat dan ambulans air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar kemudahan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, tarif ditetapkan dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada tempat dengan karakteristik geografis yang setara pada satu wilayah.

Pelayanan Obat Program Rujuk Balik

Pasal 7
(1) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik diberikan untuk penyakit kronis mencakup diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) karakter b harus memakai obat aktivitas rujuk balik yang tercantum dalam Formularium Nasional.

(3) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana disebut ayat (2) harus diberikan oleh ruang farmasi, apotek atau instalasi farmasi klinik pratama yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

(4) Dalam hal ruang farmasi puskesmas belum sanggup melaksanakan pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan obat aktivitas rujuk balik di puskesmas obatnya disediakan oleh apotek yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

(5) Harga obat aktivitas rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga dasar obat sesuai e- Catalogue ditambah biaya pelayanan kefarmasian.

(6) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yakni faktor pelayanan kefarmasian dikali harga dasar obat sesuai e-Catalogue.

(7) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebagai berikut:


Harga Dasar Satuan Obat
Faktor Pelayanan Kefarmasian
<Rp50.000,00
0,28
Rp50.000,00 hingga dengan Rp250.000,00
0,26

Harga Dasar Satuan Obat
Faktor Pelayanan Kefarmasian
Rp250.000.00 hingga dengan Rp500.000,00
0.21
Rp500.000.00 hingga dengan Rpl.000.000.00
0,16
Rpl.000.000.00 hingga dengan Rp5.000.000.00
0,11
Rp5.000.000.00 hingga dengan Rp 10.000.000.00
0,09
>Rpl0.000.000,00
0,07

Baca Juga: Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Begitulah Tarif layaman Non Kapitasi FKTP  meliputi pelayanan ambulan dan Pelayanan aktivitas obat rujuk balik, akan kami lanjutkan pada halaman berikutnya mengenai Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu, yang masih termasuk non kapitasi.

Tarif Investigasi Penunjang Rujuk Balik Dan Screening Fktp Bpjs Pada Kategori Non Kapitasi

Pelayanan Non Kapitasi " Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu" pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Dalam layanan non kapitasi penerima Bpjs Kesehatan ini lebih luas cakupannya dibanding layanan kapitasi, pada halaman sebelumnya sudah kami jelaskan mengenai layanan kendaraan beroda empat ambulan dan pelayanan kegiatan rujuk balik. Pada halaman ini akan kami jelaskan tarif yang termasuk dalam investigasi dalam kegiatan rujuk balik dan pelayanan penapisan tertentu (screening).

Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik

Pasal 8
(1) Pelayanan investigasi penunjang rujuk balik di FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter c, terdiri atas:
a. investigasi gula darah sewaktu;
b. investigasi gula darah puasa (GDP);
c. investigasi gula darah Post Prandial (GDPP);
d. investigasi HbA1c; dan
e. investigasi kimia darah, mencakup :
  1. microalbuminuria;
  2. ureum ;
  3. kreatinin;
  4. kolesterol total;
  5. kolesterol LDL;
  6. kolesterol HDL; dan
  7. trigliserida.
(2) Pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
  • a. investigasi gula darah sewaktu, sesuai indikasi medis;
  • b. investigasi gula darah puasa (GDP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
  • c. investigasi gula darah Post Prandial (GDPP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
  • d. investigasi HbA1c, 3 (tiga) hingga dengan 6 (enam) bulan 1 (satu) kali; dan
  • e. investigasi kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a, karakter b, dan karakter c ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

(4) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d ditetapkan sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(5) Tarif pembiayaan untuk pelayanan investigasi penunjang rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e ditetapkan sebagai berikut:
  • a. microalbuminuria sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • b. ureum sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  • c. kreatinin sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  • d. kolesterol total sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
  • e. kolesterol LDL sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
  • f. kolesterol HDL sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah); dan
  • g. trigliserida sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu

Pasal 9
(1) Pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter d merupakan pelayanan yang termasuk dalam lingkup Non Kapitasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan.

(2) Dalam hal pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memerlukan investigasi penunjang IVA, Pap Smear, dan gula darah, diberlakukan Tarif Non Kapitasi sebagai berikut:\
  • a. investigasi IVA maksimal Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
  • b. investigasi Pap Smear maksimal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
  • c. investigasi gula darah sewaktu, investigasi gula darah puasa (GDP) dan investigasi gula darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) hingga dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
(3) Standar tarif pelayanan terapi krio untuk kasus investigasi IVA kasatmata sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Ketentuan Layanan Non Kapitasi FKTP Untuk Pelayanan Ambulans dan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik Peserta Bpjs
Begitulah Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu" pada Fasilistas Kesehatan Tingkat Pertama kategori non Kapitasi. Pada halaman selanjutnya akan dapat anda baca tarif Rawat Inap Tingkat Pertama Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana.

Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada Fktp Bpjs

Berapa Tarif Rawat Inap Pada akomodasi Tingkat Pertama (FKTP) & Berapa Tarif Jasa Layanan Kebidanan dan Neonatal Yang Dilakukan Oleh Bidan atau Dokter? - Meneruskan info tarif yang termasuk layanan Non Kapitasi sebelumnya, disana sudah kami jelaskan Tarif Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik Dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu (silahkan baca selengkapnya).

Nah pada halaman ini sanggup anda baca Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada FKTP Bpjs, tentunya semu ini sesuai Indikasi Medis dan sesuai kompetensi dan kewenangannya sanggup anda baca Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 tahun 2016 pada pasal 10 - 11 yang sudah saya tulis dibawah ini;

Tarif Rawat Inap Tingkat Pertama

Pasal 10
(1) Tarif Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad e yang dilakukan di FKTP diberlakukan dalam bentuk paket.

(2) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(3) Tarif Rawat Inap pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Tarif Pelayanan Kebidanan, Neonatal dan Keluarga Berencana

Pasal 11
Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) abjad f ditetapkan sebagai berikut :

a. investigasi ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

b. dalam hal investigasi ANC tidak dilakukan di satu daerah maka dibayarkan per kunjungan, sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);

c. persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan, sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan yang dilakukan oleh dokter, sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);

d. persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

e. investigasi Post Natal Care (PNC)/neonatus sesuai standar dilaksanakan dengan 2 (dua) kali kunjungan ibu nifas dan neonatus pertama dan kedua (KF1-KN1danKF2-KN2), 1 (satu) kali kunjungan neonatus ketiga (KN3), serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3), sebesar
Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap kunjungan dan diberikan kepada pemberi pelayanan yang pertama dalam kurun waktu kunjungan;

f. pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

g. pelayanan pra referensi pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);

h. pelayanan KB (Keluarga Berencana) :
  1. pemasangan dan/atau pencabutan IUD/implant, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  2. pelayanan suntik KB, sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali suntik;
  3. penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
  4. pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Ketentuan Pelayanan Ambulan Dan Tarif Pelayanan obat kegiatan rujuk balik

Begitulah tarif  rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis dan jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter yang sesuai kompetensi dan kewenangannya. Pada halaman selanjutnya silahkan baca tarif Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis pada rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya ataupun dokter spesialis.

Apa Perbedaan Tarif Ina-Cbg Dan Non Ina-Cbg

Untuk menjawab judul pertanyaan ini sebaiknya anda mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah INA-CBG(s), INA-CBGs yang kepanjangannya Indonesian-Case Based Groups ialah standar tarif biaya pengobatan oleh pasien ke pihak rumah sakit (yang sudah ditanggungng Bpjs) menurut apa yang sudah ditetapkan dalam aplikasi INA-CBGs dimana dalam aplikasi ini sudah dikelompokkan banyak sekali penyakit sekaligus biaya pengobatannya dan ini merupakan ajaran bagi semua rumah sakit seluruh Indonesia.
Sebagai pola jikalau seorang pasien berobat penyakit tertentu maka Bpjs akan membayarkan menurut tarif maksimal yang ada di aplikasi INA-CBGs ini, jikalau ternyata tarifnya di rumah sakit melebihi apa yang ada di INA-CBGs ini maka sisianya akan ditanggung (dibayar) oleh Pasien. 

Saya rasa anda sudah memahami istilah INA-CBG ini, nah kini dalam INA-CBG ini ada 2 kategori yaitu Tarif INA-CBG Dan Non INA-CBG, apa itu maksudanya? kami kutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016 yakni;

1. Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG 
ialah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

2. Tarif Non INA-CBG 
merupakan tarif diluar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu mencakup alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET Scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.
Baca Juga: Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada FKTP Bpjs
Demikianlah tanggapan atas pertanyaan apa sih perbedaan  Tarif INA-CBG Dan Non INA-CBG, jadi tidak perlu kaget kalau nanti anda harus membayar dikala mengguanakan kartu Bpjs Kesehatan kemungkinan besar itu tarif non INA-CBG.

Apa Perbedaan Pelayanan Faskes 1 Dan Faskes Tingkat Lanjut Dalam Bpjs

Menjawab pertanyaan "Apa sih yang membedakan pelayanan Faskes 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKTP  dan Faskes Tingkat lanjut (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL)" sebaiknya lihat PMK No. 52tahun 2016 disana sudah tertulis dengan lengkapnya bahwa;

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP ialah akomodasi kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL ialah akomodasi kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Baca Juga: Apa Perbedaan Tarif INA-CBG Dan Non INA-CBG
Oke sobat semua sudah pada tahukan perbedaan tugas dari Faskes 1 yang merupakan klinik atau puskesmas yang terdekat di kawasan anda dan tugas Faskes Tingkat lanjut yang ada di Rumah sakait kota anda.

Sejak Kapan Kartu Bpjs Menjelma Kis? Apa Bedanya...!!!

Kenapa kartu Bpjs Kesehatan kini bermetamorfosis Kartu Indonesia Sehat (KIS) Apa Bedanya Bpjs dengan KIS - Saya juga gres menyadari semenjak mendapat kartu Bpjs kini yang logo dan tulisannya bermetamorfosis KIS, saya lihat kartunya lebih simple dan keren dibandingkan dengan kartu Bpjs sebelumnya, seolah-olah menyerupai dengan e-KTP sekarang.Perlu dijelaskan disini bahwa KIS ini penyederhanaan dari kartu Bpjs sebelumnya yang fungsinya sama.


Dulu pada penerbitan pertama KIS ini, pada awalnya hanya untuk keluarga miskin yang dikenal dengan instilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) masuk dalam kategori Bpjs peserta pertolongan iuran (PBI) pemerintah, namun seiring berjalannya waktu sehingga pada maret 2015 kartu Bpjs kesehatan berubah tampilannya menjadi Kartu Indonesia Sehat  (KIS). Hanya kartunya saja lho.. Yang niscaya fungsinya sama saja.

Untuk lebih jelasnya Bpjs kesehatan yaitu nama sebuah tubuh pemerintahan yang mengelola JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sedangkan KIS yaitu kartu sebagai identitas peserta jaminan kesehatan tersebut. Dan tentunya fungsinya sama dengan kartu Bpjs Kesehatan yang dulu itu, jadi kalau anda kebetulan kartnya hilang atau rusak lalu minta ganti yang baru, maka anda akan mendapat kartu KIS ini.

Ini kutipan kata Dirut Bpjs Kesehatan  Fachmi Idris, "Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret akan eksklusif mendapat KIS," Fachmi mengatakan, pembuatan kartu KIS dilakukan sesuai dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Saat ini peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 133 juta orang.

Ia berharap tidak akan ada lagi ungkapan pemegang KIS yaitu masyarakat miskin. Sebab, pemegang KIS yaitu seluruh peserta aktivitas JKN. "Ini hanya ganti nama saja. Namun ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya sama saja. Kartu usang masih tetap sanggup digunakan," kata dia.

Baca Juga: Perbedaan Tarif INA-CBG Dan Non INA-CBG, ketahui yuk istilah ini...

"Bahkan," kata Fachmi melanjutkan, "tanpa kartu, peserta BPJS Kesehatan tetap sanggup berobat asalkan hafal nomor kependudukan. Kaprikornus tidak ada masalah." Oke sobat semua sudah cukup jelaskan wacana tampilan kartu Bpjs Ksehatan kini yang di ganti dengan kartu KIS.

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan? - Baca semua ya... Ini Pengalaman pertama kali aku sendiri, suatu saat kartu Bpjs Kesehatan kepunyaan nenek dan kakek aku yang sudah berumur 69 dan 77 tahun sudah usang tidak dibayar semenjak tahun 2014 - 2017 parahnya lagi ternyata kepesertaan Bpjs Kesehatan nenek dan kekek semenjak dibentuk gres satu kali dibayar. Makara jikalau aku hitung hitung sudah hampir 3 tahun kakek tidak membayar lagi. Lalu bagaimana nasib kepesertaan Bpjs Kesehatan si nenek dan Kakek?


Waktu itu aku datangi kantor Bpjs Kesehatan sentra kota Bandung di jl Pelajar Pejuang 45 atau bersahabat jalan Peta. Kemudian ke penggalan Informasi dan aku tanyakan "Bu tolong cek kartu Bpjs punya kakek aku ini, kelas berapa? apakah sudah pernah membayar? jikalau telat bayar, sudah berapa lama? kemudian berapa total yang harus aku bayar? berikut dendanya?

Rupanya kepesertaan Bpjs kakek aku kelas 2 (tarif Rp51.000), kemudian pernah membayar 1 kali saat mendaftar pertama kali, rupanya nenek dan kakek sudah nunggak bayar iuran Bpjs Kesehatan 2 tahun setengah jikalau di total mungkin sekitar 3 juta 900an namun yang dibayar hanya Rp1.309.000; rupanya yang dibayar hanya 12 bulan (1 tahun). Kemudian aku tanya "itu sudah termasuk dendanya bu? jawabnya tidak ada denda, adanya nanti kalau untuk berobat sebelum 45 hari.

Sampai disini aku belum begitu paham wacana denda Bpjs ini kok ada 45 hari itu bagaimana sih? tanpa perlu tanya banyak banyak aku eksklusif pamit pulang dan memperlihatkan kartu Bpjs Kesehatan itu kepada kakek "Ini abah kartu Bpjs-nya sudah aktif soalnya sudah aku bayar" sang kaket bahagia alasannya ialah kartu itu akan digunakan untuk berobat semoga mendapat layanan Bpjs kesehatan yang pembayaran layanan pengobatan oleh Bpjs Kesehatan.

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Singkat dongeng tibalah si kakek di rumah sakit yang sebelumnya sudah mendapat surat referensi dari Faskes pertama saat mendaftar dengan kartu Bpjs Kesehatan di IGD ternyata kartu kakek terlihat datanya di RS tersebut gres diaktifkan sehabis beberapa tahun nunggak. Perlu anda ketahui semenjak 2016 kepesertaan Bpjs Kesehatan akan di berhentikan sementara jikalau telat bayar 1 bulan dari tanggal 10.

Kartu aktif kembali sehabis dibayar maksimal yang dibayarkan 12 bulan (walaupun hampir nunggak 3 tahun) dan untuk uangnya maksimal Rp30.000.000. Nah kartu kepesertaan kakek itu sudah aktif lagi tapi belum hingga 45 hari sudah digunakan untuk berobat (rawat inap), maka si kakek terkena denda Bpjs Kesehatan 2,5% dari total biaya layanan Rumah sakit menurut diagnosa sementara/akhir. Andai saja kartu kepesertaan Bpjs si kakek disimpan dulu hingga 45 hari maka si kakek akan lolos dari denda Bpjs Kesehatan.

Tahap Pembayaran Denda Bpjs Kesehatan, 

  • Nanti anda akan mendapat rinciannya dari rumah sakit, 
  • Kemudian disuruh bawa ke kantor Bpjs Kesehatan pusat, untuk kawasan Bandung Jl. Lingkar selatan. 
  • Disana nanti akan menapatkan surat peryataan pembayaran denda, ditempel materai Rp6.000; dan ditandatangani, 
  • Surat peryataan itu di foto copi 2 lembar kemudian yang orisinil diserahkan kepada kantor Bpjs. yang copian-nya bawa Bpjs center Rumah Sakit tempat rawat inap, satunya lagi untuk pihak Rumah Sakit  dan disertakan bukti pembayaran denda, barulah mendapat layanan RS
Mungkin kalau orang tidak paham akan protes, katanya tidak ada denda dalam bpjs, lah ini kok aku terkena denda? mungkin Bpjs juga akan memperlihatkan tanggapan "lah.. selama ini kemana saja ko gres bayar iuran Bpjs? kok yummy banget bayar sekali eksklusif sanggup manfaat penuh tanpa bayar dahulu".

Makanya pemerintah meberikan hukum ketat setiap tanggal 10 harus sudah membayar, jikalau melewati 1 bulan maka kepesertaan Bpjs di non aktifkan semoga orang rutin membayar. Secara pribadi pikir aku "pinter juga ya si pembuat hukum ini memperlihatkan masa 45 hari sehabis kartu aktif kembali, namanya penyakit masa' mau di tahan selama 45 hari semoga sanggup gratisan* dahulu.

Si pembuat hukum niscaya juga sudah mamperhitungkan kenapa aturannya ibarat itu, alasannya ialah kebanyakan orang ingin mendapat pelayanan pengobatan saat sedang sakit maka barulah ia menciptakan /mendaftar Bpjs Kesehatan.

Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan

Sebagaimana sudah aku tulis diatas bahwa denda Bpjs kesehatan ialah 2,5% dari total biaya pengobatan di rumah sakit tersebut dikalikan jumlah bulan nunggak gak bayar iuran, maksimal 12 bulan.

Contoh:
  • Total Biaya Pengobatan Setelah Diagnosa sementara:  Rp5000.000;
  • Jumlah Tunggakan ialah 12 bulan atau 1 tahun, (walaupun 3 tahun tetap dihitung maksimal 12 bulan)
  • Denda 2,5%
  • Jadi           : Rp5000.000; X 2,5% = Rp125.000;
  • Kemudian : Rp125.000; X 12 = Rp1500.000; (Inilah total dendanya)
Lalu kenapa ada diagnosa sementara dan diagnosa akhir? 
Jika pada diagnosa sementara anda sudah membayar Rp1500.000; dari total Rp5000.000; sedangkan diagnosa simpulan ternyata hanya Rp3000.000; maka selisih pembayaran itu akan dikembalikan kepada peserta. Begitu pula sebaliknya jikalau diagnosa sementara biayanya lebih kecil daripada diagnosa akhir, maka akseptor harus membayar kekurangannya lagi.

Bagaimana jikalau dalam 45 hari itu si kakek 2 kali berobat dan rawat inap kembali sedangkan penyakitnya berbeda? 

Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu akseptor dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.

Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari akseptor didiagnosa hernia dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian akseptor didiagnosa penyakit
lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka akseptor yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.

Namun, jikalau diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan akseptor butuh rawat inap lagi, maka akseptor tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab si kakek sudah membayar denda pada diagnosa pertama.
Baca Juga: Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
Begitulah klarifikasi lengkap dari pengalaman pribadi tentang Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan?

Pencarian Terkait Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan:
denda bpjs kesehatan, denda bpjs kelas 1, denda telat bayar bpjs, denda bpjs kelas 3, denda keterlambatan bpjs, cara bayar denda bpjs, denda bpjs kelas 2, denda pembayaran bpjs , denda iuran bpjs kesehatan , denda keterlambatan pembayaran bpjs , denda bayar bpjs, cara membayar denda bpjs, denda keterlambatan bpjs kesehatan, denda pembayaran bpjs kesehatan, denda iuran bpjs, denda keterlambatan bayar bpjs, denda keterlambatan pembayaran bpjs kesehatan, berapa denda bpjs, denda telat bayar bpjs ketenagakerjaan, denda bpjs jikalau telat bayar, berapa denda telat bayar bpjs, denda bpjs telat bayar, denda bpjs ketenagakerjaan, bpjs denda, bayar denda bpjs, telat bayar bpjs denda berapa denda bpjs kesehatan individu, cara menghitung denda bpjs, denda bpjs perhari, denda bpjs kesehatan mandiri.

Apa Perbedaan Pelayanan Pasien Gawat Darurat Dengan Yang Bukan Gawat Darurat

Pengalaman Penanganan Pasien Bpjs Yang Kondisinya Gawat Darurat Dengan Yang Tidak Termasuk Gawat Darurat - Mungkin anda akan gundah bahkan tidak tahu mana yang termasuk kondisi gawat darurat sehingga perlu penaganan tindakan lagsung tanpa perlu proses acuan berjenjang dengan pasien yang melalui tahap investigasi di kemudahan kesehatan tingkat pertama (FKTP/Faskes 1). Untuk kategori kondisi gawat darurat ini sanggup anda baca pada halaman ini : Kondisi/Kreteria Gawat Darurat Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Untuk Ditangani Secara Langsung.


Jika anda atau keluarga anda yang mengalami penyakit yang termasuk kondisi gawat darurat ibarat yang anda lihat, maka anda tidak perlu mencari dan mendapat surat acuan di faskes 1, silahkan tiba eksklusif ke Rumah Sakit yang fasilitasnya lengkap (Faskes tingkat Lanjut) eksklusif ke bab IGD.

Bawa pasien ke bab pemeriksaan, selagi pasien di periksa anggota keluarga atau orang yang menyertainya menuju ke bab registrasi IGD, lengkapi berkas eKTP termasuk nomer Bpjs pasien (dengan atau tanpa kartu Bpjs Kesehatan) yang penting sebutkan nomernya saja.

Pengalaman ke IGD dengan Pasien Bukan Termasuk Kriteria Kondisi Gawat Darurat

Suatu dikala saya membawa pasien mertua saya sendiri, dikala itu saya menentukan di RS Pindad Bandung dengan penyakit Hernia (Turun Beruk) sehabis di periksa akhirnya bapak harus dibawa ke RS kelas B yang alatnya lengkap untuk menjalani Operasi contohnya di RS Hasan sadikin, RS Santosa, dengan membawa acuan dari RS Pindad.

Namun dibagian bawah ada goresan pena "Nb: Ruangan penuh dan pasiean bersedia dengan kendaraan sendiri". Bagian ini yang menciptakan saya gundah alasannya tidak berbicara secara eksklusif kalau ruangan penuh, ada apa ini? (sambil garuk kepala yang tidak gatal)

Kami pulang dan di bicarakan dirumah beserta anak dan saudara, kemudian kami (anak anak) mengambil keputusan masuk sebagai pasien Bpjs ke RSUD Ujung Berung. Karena dari pengalaman sebelumnya penaganan disana cepat dan sesui prosedur.

Sebenarya dari awal saya punya rencana sendiri tanpa sepengetahuan Bapak untuk berobat ke RSUD Ujung Berung Bandung (Jl. P.H Mustopa masuk ke Jl Rumah sakit) dengan membawa kartu Bpjs yang gres saya aktifkan yang sudah nunggak 2 tahun, walaupun nanti ada denda tapi biayanya nanti tidak semahal pasien umum


Namun Sesuai usul Bapak untuk esok hari meminta pertimbangan ke dokter langganan bapak yakni di Dr. Ius yang prakteknya di Jl antapani sekitar 200m dari jembatan pelangi ke kanan. Oke kami turuti. Perlu anda ketahui antara dokter Ius dan dakter bab seorang andal bedah di RS. Pindad ini saling berhubungan, degan kata lain RS Pindad ini acuan Dr Ius

Menurut Dr. Ius kondisi bapak ini bukan termasuk Hernia yang gawat darurat, walaupun dalam daftar kreteria gawat darurat bab bedah itu tertulis penyakit Hernia inkarserata (kondisi usus sudah turun ke kantong kemih), namun bapak tidak termasuk yang itu masih level bawahnya-lah saya sendiri lupa namanya.

Kaprikornus Dr. Ius menyimpulkan dengan merekomendasikan ke RS. Pindad lagi bab seorang andal bedah hernia tanpa memakai kartu Bpjs Kesehatan, artinya masuk sebagai pasien umum biar cepat di tangani (operasi), dalam hati saya berkata "Lho.. bukanya semenjak awal kami periksa di RS Pindad sebagai pasien umum, apakah wajah kami tidak meyakinkan?"

Menurut dokter langganan Bapak yakni Dr. Ius, bahwa Pasien Bpjs yang ingin mendapat penaganan operasi secara eksklusif katanya harus melalui jadwal, alasannya pasien yang ingin operasi juga banyak dan ngantri. Lalu yang kamarin ngasih acuan itu bukan dokter pesialis bedah.

Malam itu juga Dr Ius menghubungi dokter seorang andal bedah yang ada di RS Pindad biar pasien atas nama Bapak **** biar ditangani lansung operasi Hernia, masuk sebagai pasien umum (bukan Bpjs) kemudian dari dokter Sp bedah itu menyanggupi dan hari sabtu sanggup eksklusif di laksanakan operasi.

Sesuai rencana pribadi saya sendiri biar Bapak di bawa saja ke RSUD Ujung Berung sebagai pasien Bpjs, secara gitu lho saya sudah keluarkan uang 1,3 juta untuk membayar tunggakan iuran Bpjs Bapak dan emak 2 tahun (dihitung 12 bulan saja), dan saya sudah 2 hari tidak kerja.

Dan rupanya saya mendapat derma saudara (kakak dan adik) biar memakai kartu Bpjs kesehatan. Tapi Bapak tetap mengikuti dokter langganannya biar di bawa ke RS Pindad sebagai pasien umum dengan alasan menghomati Dr Ius. Walaupn saya jelaskan bahwa pasien mempunyai hak untuk menentukan dan menolak, namun Bapak tidak goyah pendiriannya.

Dengan perasaan mengganjal di hati kami turuti yakni masuk sebagai pasien umum biar eksklusif di tangani hari itu juga, sesuai pesan dokter langgananya. Eittt..! ternyata hari sabtu sesuai kesepakatan dokter bedah hernia yang direkomendasikan oleh Dr Ius itu tidak sanggup hari ini, dengan alasan keluarga ada yang mau dioperasi juga, walaupun sudah daftar sebagai pasien umum.

Ahh... entah mengapa ibarat ini, lempar sana lempar sini tapi penagannaya tidak segera. Keputusan terakhir kami cabut registrasi di RS Pindad dan kami meluncur sesuai rencana saya sendiri dari awal pakai kartu Bpjs ke RSUD Ujung Berung Dandung. Disana eksklusif mendapat ruangan sesuai kelas Bpjs Kesehatan (kelas 2 itu 1 ruangan 6 pasien) dan eksklusif di rawat
Baca Juga: Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan
Sesuai jadwal besok Bapak sanggup segera menjalan operasi hernia, walaupun sebelumnya kartu Bpjs Bapak itu bermasalah nunggak 2 tahun, tapi sudah saya bayar berikut dendanya sesuai diagnosa awal oleh RSUD Ujung Berung. Kesan saya, RSUD Ujung Berung anggun dalam menagani pasien, kalaupun ruangan penuh tetap bilang apa adanya dengan memperlihatkan surat acuan ke RS yang setara .

Itulah pengalaman kami membawa pasien yang bukan termasuk Gawat darurat dengan manggunakan kartu Bpjs kesehatan, goresan pena ini tidak bermaksud apa apa, hanya menyebarkan pengalaman saja, bila ada yang tersinggung kami minta maaf.

Syarat & Cara Paling Gampang Daftar Bpjs Kesehatan Telepon 1500 400

Bagaimana Cara Daftar Bpjs Kesehatan Melalui Telepon Call Center 1500 400? - Apa Saja Syarat Daftar Bpjs Melalui Telepon? - Untuk sobat semua yang belum mendaftar menjadi akseptor Bpjs Kesehatan, apakah ketika ini anda belum daftar Bpjs? dan ingin sekali mendaftar tanpa melalui calo, tanpa harus ke kantor Bpjs Kesehatan?

Tanpa repot repot bermacet ria di jalan? sekaranglah saatnya mendaftar, pasalnya dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri sudah mempermudah proses pendcaftaran secara online yaitu cukup menghubungi nomer telepon 1500 400. Lalu bagaimana prosedurnya? dan pa saja syaratnya? ok baca selengkapnya yuk...


Cara Daftar Bpjs Kesehatan Sendiri Melalui Call Center 1500 400

Hal yang perlu anda siapkan sebelum menghubungi nomer telepon Bpjs Ksehatan ialah sebagai berikut:
  • Nomor Kartu Keluarga
  • NIK di KTP
  • Nomor Handphone Aktif
  • Nomor rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri atau BTN)
  • Alamat domisili (untuk pengiriman kartu)
  • Alamat email Aktif
Kemudian silhakn menghubungi call center BpjsKes 1500400 tadi dan sebutkan data data pribadi anda tadi, maka segera proses registrasi tamat hari itu juga dengan mengirimkan nomer virtual account pada HP & email anda yang nantinya dibayarkan minimal sehabis 14 hari kerja.

Setela anda bayar melalui Indomart atau kantor Pos, dapat juga melalui pembayaran listrik dll, maka kartu Bpjs Kesehatan akan di kirim melalui paket pos pribadi kerumah anda. Mudah-kan...
Baca Juga: Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan
Begitulah cara daftar bpjs kesehatan yang paling gampang dan kondusif untuk ketika ini, silahkan manfaatkan kemudahan ini.

#Bpjs Kesehatan #Cara Daftar #Telepon 1500400 #Peserta Mandiri #Kartu Bpjs Kesehatan

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Bagaimana Cara Cek Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan? Berapa Iuran Yang Harus Dibayar? - Apakah anda 1 diantara sekian banyak penerima Bpjs Kesehatan Mandiri yang masih mencurigai status kepesertaan Bpjs Kesehatan, mau bayar ragu dan malas khawatir uangnya kurang atau apakah masih aktif atau sudah di blokir.

Ada cara paing gampang untuk cek status Bpjs Anda ialah dengan cara mengunjungi situs resmi Bpjs Kesehatan, atau anda dapat download aplikasinya di google play store kemudian install di HP anda. Nah kalau dikala ini anda sedang browsing dan tida mau repot ngedownload segala, maka sebaiknya eksklusif ke situs resminya saja caranya sebagai berikut;


1. Silahkan kunjungi di sini : https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/

2. Isikan Nomer 13 digit Bpjs Kesehatan anda dan tanggal lahir, cukup salah satu anggota keluarga saja, maka nanti akan tampil semua.


3. Masukkan aba-aba angka validasi (biasanya 6 digit), kemudian tekan cek. Maka akan tampi semua informasi, mencakup nama peserta, nomer peserta, iurang yang tertunggak/yang harus dibayar, dan terakhir anda membayar.

Baca Juga : Syarat & Cara Paling Praktis Daftar Bpjs Kesehatan Telepon 1500 400
Demikianlah cara cek status kepesertaan Bpjs Kesehatan, untuk mengetahui masih aktif atau sudah non aktif, jumlah iuran dan denda yang harus di bayar, terkahir kali membayar iuran Bpjs Kesehatan, hmm... cukup gampang bukan...


Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho...!!

Fasilitas Bpjs Kesehatan Untuk Gangguian Jiwa (Skizofrenia) - Banyak masyarakat malas untuk memeriksakan kondisi kejiwaan anggota keluarga yang tidak stabil, mungkin alasannya yaitu malu atau tidak mau repot dan tak tau harus berbuat apa, sedangkan kondisi penderita penyakit jiwa stres semakin usang akan semakin parah dan tentunya hal ini akan menciptakan anggota kelurga yang lain semakin terbebani.

Kondisi kejiwaan menyerupai ini dalam istilah medis yaitu Skizofrenia, yaitu gangguan mental kronis yang menjadikan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung usang ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.


Ada pandangan di masyarakat yang menganggap penderita skizofrenia itu sebagai orang yang kerasukan, tidak bisa disembuhkan, sehingga dilihat sebagai malu dan harus ditutup rapat semoga tidak diketahui orang lain. Pandangan yang keliru itu menciptakan penanganan terhadap skizofrenia tidak dilakukan dengan tepat.

Penderita skizofrenia harus mengonsumsi obat yang diharapkan sepanjang hidupnya. Begitu pula konsultasi rutin, baik dengan psikolog maupun psikiater. Terhambatnya pemenuhan kebutuhan medis itu berdampak pada gangguan mental yang dialami akan semakin parah. Untungnya, dikala ini masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu dalam menghadapi skizofrenia alasannya yaitu itu masuk dalam gangguan kesehatan yang ditanggung agenda JKN-KIS.
Dengan agenda JKN-KIS, penderita skizofrenia tidak perlu lagi dipasung atau dikucilkan. Yang perlu dilakukan yaitu mendaftarkan penderita skizofrenia beserta keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, bayar iuran secara rutin dan sambangi faskes untuk mendapat pelayanan kesehatan yang tepat. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui mekanisme akseptor pertolongan iuran (PBI).
Secara umum, pelayanan medis yang dibutuhkanpenderita skizofrenia bisa dilayani melalui Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan sanggup diberikan di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama, menyerupai Puskesmas, Klinik Pratama atau Dokter Praktik Perorangan, hingga faskes tingkat referensi menyerupai RS. 

Pelayanan kesehatan yang dijamin baik di tingkat pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Selain konsultasi dan investigasi medis, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan mekanisme tes diagnostik kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan ini tidak terbatas untuk penyakit skizoprenia saja, namun juga problem kesehatan mental lainnya menyerupai depresi, gangguan personality, kontrol impulse, gangguan bipolar dll. 

Begitu pula dengan obat-obatan yang dibutuhkan, diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB). 

Jika dilayani di RS, peserta penderita skizoprenia sanggup diresepkan obat dengan kebutuhan maksimal 1 bulan sesuai indikasi medis. Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter seorang jago kejiwaan yang merawat, peserta sanggup mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB). 

Dengan agenda PRB ini, peserta sanggup melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama kawasan peserta terdaftar dengan tetap mendapat obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis. Praktis dan efektif, bukan? Selain itu, kalau diharapkan BPJS Kesehatan juga menjamin akomodasi ambulan untuk peserta referensi antar faskes. 
Baca Juga :  Ingin Tahu Cara Cek Status Peserta Bpjs Kesehatan? Baca Sini Modah Kok
Tentu saja atas dasar pertimbangan kebutuhan medis. Pada periode 2014 pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai lebih dari 20 ribu kasus dan rawat inap 5 ribu kasus. Realisasi biaya untuk pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai Rp56,3 milyar dan rawat inap Rp 310 milyar.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861

Sekarang Anda Sanggup Membayar Iuran Bpjs Kesehatan Di Agen46 Bni Terdekat

Untuk memenuhi sasaran penerimaan pembayaran peserta JKN KIS, Bpjs Kesehatan berafiliasi degan Agen Bank BNI yang tersebar di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, Agen46 BNI ialah ekspansi layanan perbankan bank BNI yang di wakilkan oleh nasabahnya yang sudah terdaftar menjadi biro BNI, sebagaimana yang telah kami kutip keterangan resmi dari majalah edaran Bpjs Kesehatan "Info BPJS Kesehatan - Edisi ke 49 tahun 2017".

Bayar Iuran JKN KIS Bpjs Kesehatan dengan EDC BNI di agen46 BNI

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menyampaikan kerjasama itu untuk memperkuat sinergi BPJS Kesehatan dengan BNI. Dalam hal ini pemanfaatan layanan keagenan BNI untuk mendukung kegiatan kader JKN-KIS. Selama ini kader JKN-KIS menjadi kawan BPJS Kesehatan untuk menjalankan fungsi pemasaran dan pengumpul iuran. 

Melalui kerjasama ini kader JKN-KIS bisa mendaftar sebagai biro 46 (BNI). Dengan begitu kader JKN-KIS sekaligus biro BNI yang bisa menampung pembayaran iuran peserta JKN-KIS melalui kemudahan perbankan BNI. “Para kader JKN-KIS yang menjadi biro BNI itu akan dibekali EDC mini ATM untuk sarana transaksi pembayaran iuran. 

Dengan kemudahan ini dibutuhkan demam isu masyarakat untuk membayar iuran sempurna waktu sanggup meningkat,” kata Andayani. Bagi Andayani kerjasama yang dijalin dengan BNI dan kawan kerjanya ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar iuran. Sekarang peserta bukan hanya bisa membayar iuran melalui bank yang telah berafiliasi dengan BPJS Kesehatan ibarat BNI, BRI, Mandiri dan BTN, tapi juga e-commerce yang berkerjasama dengan BNI.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati, menyampaikan pihaknya akan membantu masyarakat semoga gampang membayar iuran dan mendaftar jadi peserta JKN. Selain itu kerjasama ini juga untuk membantu pembayaran klaim kepada RS kawan BPJS Kesehatan melalui prosedur Supply Chain Financing (SCF). “Ini membantu likuiditas RS sekaligus mendorong peningkatan layanan RS kepada peserta JKN semoga menerima pelayanan yang lebih baik,” paparnya.
Andayani mencatat jumlah peserta JKN-KIS kini lebih dari 176 juta jiwa. Targetnya jumlah kepesertaan itu di tamat tahun 2017 meningkat menjadi 201 juta jiwa. Adanya kerjasama ini selain untuk memudahkan peserta bayar iuran juga dibutuhkan bisa meningkatkan jumlah peserta baru. Adi menuturkan melalui kerjasama ini pihaknya akan membantu BPJS Kesehatan menjaring peserta gres yang total targetnya tahun ini mencapai 201 juta jiwa. 

Outlet atau chanel perbankan yang dimiliki BNI akan semakin akrab menjangkau masyarakat baik dan melayani pembayaran iuran serta pendaftaran. Adi menghitung jumlah biro BNI yang ada dikala ini mencapai 45 ribu orang dan ditargetkan tahun ini meningkat mencapai 100 ribu. Bertambahnya biro akan memperluas jangkauan sampai ke pelosok daerah. Lewat agen, pelayanan sanggup dilakukan tanpa perlu membuka outlet. 
Baca Juga : Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga di tanggung Bpjs Kesehatan lho...!!
Jumlah transaksi pembayaran iuran dan klaim JKN yang melalui BNI pada tahun kemudian mencapai 13 juta lebih dengan nominal Rp7,5 triliun. Selain kerjasama dengan BNI, BPJS Kesehatan juga menandatangani MoU dengan sejumlah bank kawan BNI untuk pemasaran bersama dalam upaya ekspansi kepesertaan BPJS Kesehatan dan penyediaan layanan perbankan. Mitra BNI yang ikut dalam MoU itu diantaranya bank Bukopin, bank Nobu, Maybank Indonesia, bank DKI, bank Sumsel Babel, bank Sinarmas dan bank Mega.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861

Kenapa Pasien Disuruh Pulang Lebih Cepat? Apakah Alasannya Pasien Bpjs?

Pengalaman  ketika menunggu pasien perserta JKN KIS Bpjs Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Bandung, Kakek dan Nenek aku bila mengalami sakit serius rujukan-nya niscaya di RS ini. Selama ini aku perhatikan lamanya rawat inap tidak lebih dari 1 minggu, dan kadang 5 hari sudah disuruh pulang, dalam hati bertanya tanya apakah alasannya pasien Bpjs Kesehatan sehingga waktunya di batasi? dan aku tanyakan kepada pasien yang lain sama menyerupai itu.

Memang kalau aku perhatikan RSUD ini selalu penuh pasien, sehingga kadang harus naik/turun kelas rawat inap bila ingin sanggup ruangan perawatan, contohnya Bpjs kelas II alasannya ruangan penuh jadi dipindah ke kelas III, atau begitu sebaliknya.

Setiap pagi pasien akan di kontrol oleh dokter andal yang menangani, kemudian dokter akan menunjukkan keputusan pasien ini sanggup pulang hari ini atau besok bahakan mungkin lusa alasannya besok hari minggu. Jika disuruh pulang akan di bekali obat sebagai rawat lanjutan (rawat jalan) sesudah 3 hari pasien suruh kontrol lagi.

Walaupun pasien masih mengerang kesakitan, hari itu tetap pulang? dalam hatiku mulai berprasangka jelek "Apa alasannya pasien Bpjs Kesehatan, sehingga dibatasi. Bukankah peraturan Bpjs sendiri bahwa penerima JKN KIS Bpjs Kesehatan ditanggung sepenuhnya biaya perawatan dan biaya ruangan RS. "hmm.. mungkin RS punya hukum sendiri, tak tahulah itu urusan mereka..."

Mengenai duduk masalah Pasien Bpjs disuruh pulang lebih cepat ini aku mendapat pencerahan dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri, sebagaimana aku kutip dari situs resmi Bpjs Ksehata. Disana mengambarkan dengan terang bahwa.....

pemulangan lebih cepat semata-mata didasari oleh pertimbangan medis dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan statusnya sebagai pasien JKN-KIS. Menurut keterangan dokter, jangankan pasien JKN-KIS, pasien umum, bila sudah waktunya pulang, kendati membayar, tetap akan disarankan untuk mengakhiri masa rawat inap.

Jika sudah pulih, berlama-lama di RS malah mengakibatkan pasien beresiko tinggi tertular nanah nosokomial (tertular penyakit di RS) yang lebih besar. Oleh alasannya itu, setiap dokter pastinya sudah memperhitungkan berapa usang sebaiknya pasien dirawat inap di RS menurut clinical pathway untuk masing-masing duduk masalah kesehatan. 

Bila dirawat berminggu-minggu di RS, sanggup jadi terkena nanah penyakit lainnya. Karena intinya RS bukanlah daerah yang kondusif dari penularan infeksi. Pemulangan pasien rawat inap lebih cepat sejatinya sudah menjadi hal yang lumrah dalam dunia medis di sejumlah negara maju. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat tren pemulangan lebih cepat sekarang terjadi di banyak negara maju. 

Selain mengurangi resiko pasien tertular penyakit di RS, pemulangan lebih awal juga sanggup lebih menghemat biaya dari pasien yang bersangkutan. Menjalani rawat inap berlama-lama selain tidak perlu, juga akan mengurangi kesempatan bagi pasien lain yang membutuhkan kamar rawat inap tersebut untuk menjalani pengobatan. 

Oleh alasannya itu, sanggup dikatakan pasien yang bahagia berlama-lama menjalani rawat inap yang tidak perlu ialah pasien yang egois. Dari segi pembiayaan, berkali-kali pula BPJS Kesehatan sudah menyosialisasikan bahwa sudah tidak ada lagi istilah plafon pembayaran. Kalau ada RS menyuruh pasien JKN-KIS pulang alasannya alasan plafonnya sudah habis, berarti rumah sakit itu belum paham soal sistem pembayaran INA-CBG (Indonesian Case Based Groups). 

INA-CBG merupakan sistem pembayaran tarif rumah sakit untuk suatu masalah penyakit. Tidak ada lagi batasan plafon, yang ada ialah mekanisme pelayanan pasien menurut penyakit yang diderita. Dengan demikian, INA-CBG menurut sistem masalah (case-based), yaitu pengobatan dinilai per masalah dan sudah dihitung berapa kira-kira yang dihabiskan pasien untuk berobat hingga sembuh. 

Sehingga seharusnya tidak ada pasien dipulangkan alasannya plafon habis. Dalam INA-CBG paket pembayaran sudah termasuk konsultasi dokter, investigasi penunjang (laboratorium, rontgen, dan lainnya), obat menurut Formularium Nasional (Fornas), materi alat medis habis pakai, fasilitas atau kamar perawatan, hingga biaya lain yang bekerjasama dengan pelayanan kesehatan. 

Semua komponen biaya tersebut tidak dibebankan pada pasien JKN-KIS. Kaprikornus apakah ada limit dalam pelayanan BPJS Kesehatan di RS? Jawaban tepatnya adalah, berapapun biaya pengobatan pasien yang bersangkutan sanggup ditanggung BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBG. Pasien dilarang ditarik biaya pelengkap bila sudah menjalani mekanisme dan sesuai hak kelas. 
Mau pasien harus menjalani operasi berbiaya tinggi atau menjalani proses basuh darah seumur hidup, semuanya sanggup di-cover oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan ketentuan. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada RS di Indonesia yang belum paham benar soal INA-CBG, karena sistem ini tergolong baru. 

Bila terjadi hal menyerupai ini, pasien yang menemui kejanggalan atau keluhan soal pelayanan, sanggup menghubungi Duta BPJS Kesehatan di BPJS Center faskes daerah dirawat atau sanggup melapor melalui banyak sekali jalan masuk komunikasi yang tersedia, contohnya BPJS Kesehatan Care Center di 1-500400 atau juga sanggup mengunjungi situs BPJS Kesehatan.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861

Karyawan Selalu Di Potong Iuran Bpjs Setiap Bulan, Tapi Kartu Bpjs Kok Belum Ada?

Masalah Karyawan Yang Bekerja Setiap Bulan Gajinya di Potong Utuk Bayar Iuran Bpks kesehatan, Namun Kartu Bpjs Tidak Pernah Ada - Mungkin anda tidak sendirian, problem ini umum kita temukan di aneka macam perusahaan, yang jadi pertanyaan Kemana Kartu Bpjs Kesehatan Itu?

Contoh Pertayaan;
"Saya karyawan.. dan didaftarkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan.. dari awal april 2016 hingga kini belum jadi kartu BPJS Kesehatanya, padahal cuilan untuk bpjs sudah 2 bulan gajian dipotong... apakah selama itu proses registrasi bpjs?"

Jawaban;
Terkait hal tersebut, pertama kami mohon Anda sanggup melaksanakan komunikasi terlebih dulu dengan HRD perusahaan Anda, apakah seluruh karyawan di perusahaan Anda sudah didaftarkan atau belum. Anda juga sanggup meminta bukti registrasi dan pembayaran iuran yang telah dilakukan perusahaan Anda.

Selanjutnya, kalau perusahaan Anda terbukti telah melaksanakan registrasi dan pembayaran, maka Anda sanggup menghubungi eksklusif Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang berlokasi sama dengan domisili perusahaan Anda, untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Adapun alamat dan nomor telepon seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan sanggup Anda lihat di website resmi www.bpjs-kesehatan.go.id

Bisakah Bpjs Ketenagakerjaan Dirubah/Pendah Bpjs Kesehatan Berdikari (Bukan Peserta Upah)

Banyak karyawan dalam sebuah perusahaan sebelumya bekerja dan katif membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan (peserta peserta upah), kemudian sesudah beberapa tahun keluar tidak melaporkan status kepesertaan Bpjs Kesehatan, sehingga saat dipakai untuk mendapat layanan Bpjs di sebuah Rumah Sakit sudah tidak ditanggung lagi. Lalu apakah kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan sanggup migrasi/pindah ke Bpjs Kesehatan sanggup bangun diatas kaki sendiri atau lebih dikenal Bukan Peserta Penerima Upah?

Contoh Pertanyaan;
Saya si Fulan 23 th, aku ingin menanyakan apabila BPJS Kesehatan aku berhenti membayar iuran dikarenakan aku keluar dri perusahaan selama 1 tahun apakah masih diproses menjadi bpjs sanggup bangun diatas kaki sendiri ?

Jawaban;
Bisa. Anda sanggup melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan asli, fotocopy KTP, fotocopy KK, dan surat keterangan yang menyatakan tidak bekerja lagi di perusahaan kawasan Anda bekerja.
Baca Juga : Karyawan Selalu di Potong Iuran Bpjs Setiap Bulan, Tapi Kartu Bpjs Kok Belum Ada?
Demikianlah cara merubah kepesertaan Bpjs Kesehatan peserta upah (BpjsTK) menjadi peserta Bpjs Kesehatan bukan peserta upah (peserta mandiri).