Sidebar Ads

Monday, January 12, 2009

Kartu Jakarta Sehat (Jks) Tetap Bekerja Sama Jkn-Kis Sampai Desember 2019

Info Bpjs Kesehatan Untuk Masyarakat Jakarta Pemegang Kartu JKS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama BPJS Kesehatan kembali melaksanakan integrasi Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional - Ini merupakan perpanjangan kerjasama tahun ke 4  untuk pelaksanaan pada 1 Januari 2017 hingga dengan 31 Desember tahun 2019.

Total penduduk DKI yang tercover (ditanggung) aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Jumlah Peserta PBI APBD dikala ini mencapai 3.487.096 jiwa, “ ujar papar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini yang turut hadir menyaksikan penandatanganan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan Kantor Divisi Regional IV (DKI Jakarta).


Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Integrasi Jamkesda Provinsi DKI Jakarta ini sebetulnya sudah dimulai pada tahun 2013 (saat itu masih PT Askes (Persero), kemudian dilanjutkan di tahun 2014 dikala PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, dan setiap tahun hingga dikala ini secara rutin dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerjasama.

Adapun Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah:
  1. Penduduk yang mempunyai KTP/KK DKI Jakarta
  2. Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri kelas 1 dan 2 yang mempunyai tunggakan iuran minimal 3 bulan dan PBPU Mandiri kelas 3 mempunyai tunggakan 1 bulan iuran.
  3. Warga binaan sosial Pemprov DKI Jkarta
  4. Warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara.
  5. Bagi  peserta (anak dari akseptor PBI APBD) yang kuliah diluar DKI Jakarta sanggup terdaftar pada faskes tingkat pertama diluar wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan kuliah yang diberbaharui setiap tahun.
BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang sangat konsisten dalam mendukung aktivitas JKN-KIS. Dukungan tersebut sangat strategis,  terlebih untuk keberlangsungan aktivitas JKN-KIS dan mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC).

“Peran Pemerintah Daerah khususnya dalam hal percepatan kepersertaan, peningkatan susukan dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi.

Selain itu, pelembagaan sistem kendali mutu dan biaya ditingkat tempat dan sistem pelatihan dan pengawasan juga tingkat kepatuhan pelaksanaan JKN-KIS di tempat merupakan informasi yang tidak kalah pentingnya untuk ditangani oleh Pemda,” terang Mira.

Tidak hingga disitu, BPJS Kesehatan mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta yang secara proaktif mendaftarkan  warganya, yang sebelumnya terdaftar dalam  peserta sanggup bangun diatas kaki sendiri (PBPU) namun menunggak dan tergolong masyarakat tidak mampu, sehingga sanggup masuk dan diakomodir menjadi akseptor KJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 perihal Kepesertaan Dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, dimana menjelaskan Peserta PBPU (peserta Mandiri) yang mempunyai KTP DKI Jakarta Langsung dialihkan menjadi akseptor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta apabila:

  1. pendaftar gres di kelas III
  2. peserta yang terdaftar di kelas III yang menunggak 1 bulan iuran
  3. peserta yang terdaftar di kelas I dan kelas II yang menunggak minimal 3 bulan.

Baca Juga: Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 miliar
Dalam memenuhi aspek portabilitas dan aksestabilitas pelayanan kesehatan bagi akseptor JKN-KIS, diwilayah kerja Provinsi DKI Jakarta terdapat 627 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 125 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Informasi lebih lanjut hubungi:
  • Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
  • BPJS Kesehatan Kantor Pusat 
  • +62 21 424 6063, humas@bpjs-kesehatan.go.id
Reverensi Berita: https://bpjs-kesehatan.go.id/